KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun akhirnya mengirimkan surat usulan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, terkait usulan formasi PPPK paruh waktu bagi Tenaga Honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II.













