BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan akan memberlakukan retribusi jasa usaha kepada pedagang di pusat kuliner Kijang Food Court. Lantaran aset tempat usaha kuliner itu dalam pengelolaan Pemerintah Kecamatan Bintan Timur.
Dengan adanya retribusi jasa usaha tersebut, pedangan nantinya tidak perlu membayar air dan listrik/ karena telah ditanggung seluruhnya oleh pemerintah.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]