JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun pemerintah menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang premium atau barang mewah, dan tidak berlaku bagi barang-barang kebutuhan masyarakat seperti sembako hingga jasa pendidikan dan kesehatan.
Selengkapnya di YouTube Official UTV – [Klik Video Diatas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













