Batam – Satuan Reskrim Polsek Batam kota meringkus tersangka berinisial MS atas kasus dugaan penipuan dengan modus pemalsuan Quick Response Code Indonesian Standart, atau Qris.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, tersangka mengaku belajar dari internet, untuk memalsukan Qris.
Dan berhasil meraup ratusan juta rupiah.













