Jakarta – Pegiat media sosial, yang juga mantan kader partai demokrat, Ferdinand Hutahaean, dituntut jaksa penuntut umum selama 7 bulan penjara.
Dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong, dan penodaan agama di pengadilan negeri jakarta pusat.
Jakarta – Pegiat media sosial, yang juga mantan kader partai demokrat, Ferdinand Hutahaean, dituntut jaksa penuntut umum selama 7 bulan penjara.
Dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong, dan penodaan agama di pengadilan negeri jakarta pusat.
