TANJUNGPINANG – Tambahan Penghasilan Pegawai, Aparatur Sipil Negara, atau TPP ASN, di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, akan segera dibayarkan, setelah selama tiga bulan belum kunjung dibayarkan.
TANJUNGPINANG – Tambahan Penghasilan Pegawai, Aparatur Sipil Negara, atau TPP ASN, di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, akan segera dibayarkan, setelah selama tiga bulan belum kunjung dibayarkan.
