TANJUNGPINANG – Pasangan suami istri berinisial JU dan TD ini, diringkus jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Karena telah mempekerjakan 12 wanita sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di tempat prostitusi di Jalan Air Batu, Kilometer 15, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Belasan PSK tersebut berasal dari daerah Banten, Jawa Tengah dan Lampung, dimana 4 diantaranya merupakan anak dibawah umur.
Kepada belasan PSK tersebut, Pasutri muncikari ini memberikan tarif berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu untuk sekali kencan dengan pelanggan.
Dari tarif tersebut, tersangka mendapat setoran 50 ribu rupiah untuk sekali kencan. Sehingga untuk satu bulannya tersangka mampu meraup 30 juta hingga 50 juta per bulan, bahkana 500 juta per tahun.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana













