[VIDEO] Pakar Pidana Sebut Kejagung Keliru Tetapkan Tom Lembong Tersangka

  • Bagikan

JAKARTA – Pakar hukum pidana Abdul Fikar menyebut bahwa Kejaksaan Agung keliru menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Karena hingga saat ini, Kejagung belum mengungkapkan aliran dana yang diterima Tom Lembong dari kasus dugaan korupsi itu. Bahkan ia menyebut kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjadi menteri tidak bisa dikriminalisasi atau dipidanakan.

Diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula sebanyak 105 ribu ton. Dalam perkara ini, Kejagung menyebut potensi kerugian negara mencapai 400 miliar rupiah.

Selengkapnya di YouTube Official UTV – [Kllik Video di Atas]

Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan

Kolom Komentar