Serang – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Banten menetapkan dua oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, sebagai tersangka, gratifikasi permohonan pengurusan tanah.
Kedua tersangka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan, pada Jumat, (13/11) lalu.













