Batam – Petugas gabungan dari Bea Cukai Batam, BNN Provinsi Kepri, dan Ditresnarkoba Polda Kepri, berhasil menangkap 2 kurir sabu di 2 lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, pada Selasa 29 April 2025. Seorang perempuan berinisial AD, warga Madura, yang bekerja sebagai sales, ditangkap usai kedapatan membawa sabu dalam koper miliknya.
AD menumpang kapal MV Citra Legacy 3 dari Stulang Laut Malaysia. Petugas menangkap AD setelah petugas mencurigai koper berwarna abu-abu miliknya, serta melihat gelagat AD yang gelisah dan memberikan keterangan yang berbeda-beda.
Sementara itu, hasil dari tes urine, AD juga dinyatakan positif narkoba. dari pengakuannya, ia baru pertama kali menjadi kurir, karena desakan ekonomi. Ia dijanjikan upah 20 juta rupiah oleh seseorang berinisial AW yang dikenalnya di Surabaya.
Kemudian pada kamis 1 Mei 2025, petugas kembali menangkap seorang kurir sabu di terminal domestik bandara Hang Nadim Batam. Seorang pria inisial AY, warga Nias, Sumatera Utara, yang berprofesi sebagai kuli bangunan, ditangkap saat akan terbang ke Lombok menggunakan pesawat Lion Air.
Saat diperiksa, petugas menemukan sabu seberat 1.029,2 gram yang disembunyikan dalam pakaian di kopernya. AY merupakan mantan narapidana kasus ganja, yang baru bebas pada awal 2025 lalu.
Menurut pengakuannya, ia diminta seseorang berinisial D yang dikenal saat dipenjara, untuk mengantarkan koper tersebut dengan dijanjikan upah 60 juta rupiah.













