JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru terkait syarat lulus kuliah pada jenjang Strata 1 dan Diploma 4.
Ketentuan itu tertuang dalam Permendikbud Ristek nomor 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi,
dimana mahasiswa tidak diwajibkan membuat skripsi untuk lulus kuliah.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













