JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Selain pidana penjara, nadiem juga dituntut jaksa membayar denda 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti sebesar 809,59 miliar serta 4,87 triliun rupiah. Jika tidak dibayarkan, uang pengganti itu diganti dengan pidana tambahan selama sembilan tahun penjara.
