[VIDEO] MK Ubah Syarat Pilkada, Partai Bisa Usung Calon Kepala Daerah

  • Bagikan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan kepala daerah dan menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di legislatif atau DPRD.

Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]

Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan

Kolom Komentar