JAKARTA, ULASAN.TV – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012
tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Gugatan itu sebelumnya diajukan warga Batam bernama Indra Afgha Anjani dan Amrin Esarey agar proyek strategis nasional Rempang Eco City dihentikan.
Pewarta : Tim U-TV
Editor : Abdi Perdana
Baca juga narasi Ulasan.TV di Google News













