JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan mantan Gubernur Kepulauan Riau Isdianto terkait larangan mantan Gubernur yang maju menjadi calon Wakil Gubernur dalam Pilkada 2024.Dalam gugatannya, Isdianto meminta MK mengubah aturan agar mantan Gubernur yang pernah menjabat selama 2,5 tahun bisa maju sebagai calon Wakil Gubernur.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













