[VIDEO] MK Putuskan SD-SMP Negeri Dan Swasta Digratiskan

  • Bagikan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun atau di tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama baik negeri maupun swasta.

Adapun keputusan MK ini atas gugatan yang diajukan jaringan Pemantau Pendidikan indonesia bersama 3 pemohon individu yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum.

  • Bagikan

Kolom Komentar