[VIDEO] MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja

  • Bagikan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan itu dikabulkan sembilan Hakim MK dalam sidang putusan di gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis 31 Oktober 2024.

Adapun 7 poin yang sesuai dengan tuntutan buruh yakni sistem pengupahan, Outsourcing, masalah PHK, kontrak kerja, tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti. Serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.

Dalam amar putusannya, MK meminta DPR dan pemerintah segera membuat undang-undang Ketenagakerjaan baru dan memisahkan dari undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.

Selengkapnya di YouTube Official UTV – [Kllik Video di Atas]

Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan

Kolom Komentar