JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menerima gugatan syarat Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden 20 persen. Dengan dihapusnya ambang batas pencalonan Presiden itu, maka setiap partai peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama. Dalam mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]