Batam – Eksekusi rumah di perumahan Rosedale Blok E2 Nomor 3, Teluk Tering, Batam Kota, oleh Pengadilan Negeri Batam berlangsung tegang usai Gebhard P. Napitupulu yang mengaku sebagai ahli waris memprotes keras tindakan tersebut pada 20 November 2025. Gebhard kemudian memberikan pernyataan resmi terkait alasannya menolak eksekusi rumah tersebut. Ia mengungkapkan kepemilikan rumah itu sah berdasarkan dokumen lengkap yang dimiliki keluarga nya sejak 1994. Atas eksekusi tersebut ia menegaskan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut atas ketidakadilan yang menimpanya.













