JAKARTA – Status tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor gugur usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya.
Hakim menyebut bahwa status tersangka yang ditetapkan KPK adalah tindakan sewenang-wenang, dan tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum.
Diketahui, Sahbirin Noor bersama 6 orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek di pemerintah Kalimantan Selatan.
Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai sebesar 13 miliar rupiah. KPK menyebut, Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen dari sejumlah proyek di Kalimantan Selatan.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
