JAKARTA – Usai ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 8 Oktober 2024 lalu, keberadaaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor hingga kini tidak diketahui.
KPK mengungkapkan, Gubernur Kalsel melarikan diri usai KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 6 Oktober 2024 lalu. Untuk itu KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan atau Sprinkab.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Randi Rizky
Editor : Abdi Perdana
