JAKARTA – Ustaz Yusuf Mansur lolos dari gugatan sebesar 98,7 Triliun rupiah, setelah Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan Zaini Mustofa. Dalam putusan itu, MA menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan Zaini.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













