Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dengan hukuman penjara seumur hidup/ dalam perkara penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan hukuman mati.
