JAKARTA – Mahkamah Agung membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan memutuskan dihukum seumur hidup dalam kasus pemb*nuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Selain itu, MA juga menganulir hukuman tiga terpidana lainnya yakni Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













