JAKARTA – Pemerintah yang diwakili oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang, berpotensi besar diundur.
Keputusan itu diambil seiring dengan rencana pemerintah yang akan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat kelas menengah.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana