BINTAN – Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pencalonan kepala daerah, KPU menyatakan, memiliki kewenangan untuk memverifikasi syarat pencalonan, termasuk menilai apakah visi misi calon sesuai dengan RPJPD.
Regulasi ini dibuat untuk memastikan bahwa pembangunan di Bintan tetap berkesinambungan di bawah kepemimpinan yang baru.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Ardiansyah Putra
Editor : Abdi Perdana













