Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengurusan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019 hingga 2024.
Adapun modus dari para tersangka yakni meminta sejumlah uang kepada pemohon yang mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA agar dibuatkan serta diterbitkan dokumennya.













