JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 27 aset Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe,
yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang mencapai 144 miliar rupiah.
Aset yang disita terdiri dari uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing, perhiasan, kendaraan hingga properti.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













