JEMBER – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak terjadi di SDN Jelbuk 02, Jember, Jawa Timur, setelah seorang guru wali kelas V memaksa 22 murid membuka pakaian untuk mencari uang yang hilang.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai, tindakan tersebut merendahkan martabat anak dan berpotensi melanggar undang-undang perlindungan anak serta undang-undang tindak pidana kekerasan s3ksv4l.













