SERANG – Polda Banten mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan lahan stasiun peralihan akhir sampah, di wilayah kabupaten serang banten pada senin 30 mei,polisi juga menetapkan empat orang tersangka, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari 1 miliar rupiah.













