Jakarta – Kejaksaan Agung menangkap Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto di kediamannya, di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam kemarin.
Pengungkapan ini terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank untuk PT Sritex yang tidak sesuai prosedur hingga menimbulkan kerugian negara mencapai 692 miliar rupiah.













