Tanjungpinang – Seorang korban kecelakaan lalu lintas diduga dimintai biaya saat mengurus laporan kepolisian, atau LP, terkait kecelakaan yang dialaminya di kantor satlantas polres tanjungpinang.
Sementara itu, kasatlantas membantah dugaan permintaan uang ini, dan menegaskan, jika pembuatan LP kasus kecelakaan tidak dipungut biaya.
