TANJUNGPINANG – Endah Setiawati, terdakwa kasus Narkotika jenis Sabu, dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman selama tiga tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada senin 18 Juli.
Pewarta : Rindu Sianipar
Editor : Abdi Perdana













