Pandeglang – Mantan Kepala Desa Sodong, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa, tahun anggaran 2019 lalu, sebesar 418 juta rupiah.
Ia diamankan bersama anak kandungnya, yang menjabat sebagai Operator Dana Desa Sodong, karena diduga terlibat dalam penggunaan dana desa, untuk keperluan sehari hari.
Sumber : Antara
Editor : Fara Verwey













