JAKARTA – Pengadilan Tinggi Bandung, telah memutuskan vonis hukuman mati, terhadap Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan, 13 santriwati.
Namun, Komnas HAM menyebut, hukuman mati sebenarnya tidak memberikan korelasi, efek jera terhadap tindak pidana tersebut.













