JAKARTA – Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Komisi Yudisial menyebut tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
