INDONESIA – Pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial (medsos) untuk anak usia 13 hingga 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, aturan pembatasan media sosial dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) rencananya diberlakukan mulai Maret 2026.
Indonesia telah memiliki PP Tunas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang telah ditandatangani pada Maret 2025. Saat ini, Indonesia sedang dalam masa transisi untuk menerapkan aturan tersebut mulai tahun depan.













