Batam – Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam ini ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, lantaran mencuri ikan di Perairan Laut Natuna Utara, pada Senin 14 April 2025.
Penindakan berawal dari laporan nelayan terkait aktivitas kapal asing mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, KKP mengerahkan dua kapal pengawas untuk melakukan pemantauan.
Kapal pengawas berhasil mendeteksi dua kapal Vietnam sedang menggunakan alat tangkap Pair Trawl, dimana alat tersebut dilarang di Indonesia karena dianggap merusak ekosistem laut.
Namun saat akan dihentikan, kapal asing tersebut sempat berusaha melarikan diri. Petugas lalu menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat untuk melakukan pengejaran. Kedua kapal akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan tanpa insiden kekerasan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua kapal membawa sekitar 4.500 kilogram ikan campur. Selain itu, ada 30 anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam yang turut diamankan. Semua ABK dan barang bukti kini dibawa ke pangkalan PSDKP Batam untuk proses lebih lanjut.