JAKARTA – Muhammad Kerry Adrianto divonis hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar 2 triliun rupiah, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga 285 triliun rupiah.
Beranda
U NEWS
[VIDEO] Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Korupsi Minyak Mentah Rugikan Negara Rp285 Triliun | U-NEWS













