[Video] Kepala Desa Berindat Divonis Empat Tahun Penjara

  • Bagikan

TANJUNGPINANG – Kepala Desa dan Bendahara Desa Berindat, Kabupaten Lingga, divonis hakim dengan hukuman masing-masing selama empat tahun penjara, dalam kasus korupsi Dana Desa Berindat, periode tahun 2018 hingga 2019.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *