JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memblokir situs dan akun media sosial besar yang berkaitan dengan situs judi online.
Selain itu, pada Rabu 6 November kemarin, Komdigi juga telah menghapus 7.176 konten yang bermuatan judi online.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













