Jakarta – Kementerian Perhubungan menetapkan empat pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri, untuk berwisata ke Indonesia, melalui jalur udara.
Pewarta : Antara
Editor : Rindu Sianipar
Jakarta – Kementerian Perhubungan menetapkan empat pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri, untuk berwisata ke Indonesia, melalui jalur udara.
Pewarta : Antara
Editor : Rindu Sianipar