MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi PDAM Makassar yang menyebabkan kerugian negara hingga 19 Miliar Rupiah.
Ketiga tersangka itu yakni mantan Direktur PDAM Makassar, mantan PLT Direktur Keuangan tahun 2019 dan mantan Direktur Keuangan tahun 2020.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
