KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah atau KPR PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) pada periode 2021 hingga 2024, pada salah satu bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
Akibat tindakan keempat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH, negara mengalami kerugian hingga 237 miliar rupiah.
