TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima pengembalian uang dari dua kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Universitas Maritim Raja Ali Haji atau UMRAH dan Pembangunan Pelabuhan Dompak.
Total pengembalian uang yang masuk ke kas negara tersebut mencapai 3 miliar rupiah.













