TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti dari 28 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2025. Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu, kokain, ganja dan ekstasi, serta barang bukti handphone.













