[VIDEO] Kejari Tanjungpiang Musnahkan Barang Bukti Dari 24 Perkara

  • Bagikan
KEJARI TANJUNGPINANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 24 PERKARA | U-NEWS

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti dari 24 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2024, yang terdiri dari 16 perkara kasus narkotika, 3 perkara kasus orang dan harta benda, serta 5 perkara kasus keamanan negara ketertiban umum.

Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]

Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana

  • Bagikan
Exit mobile version