TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti dari 24 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2024, yang terdiri dari 16 perkara kasus narkotika, 3 perkara kasus orang dan harta benda, serta 5 perkara kasus keamanan negara ketertiban umum.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana
