KARIMUN – Kejaksaan Negeri (KAJARI) Karimun menetapkan dua Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin 9 Desember 2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penyelewengan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021-2023.
Selengkapnya di YouTube Official UTV – [Klik Video Diatas]
Pewarta : Elhadif Putra
Editor : Abdi Perdana