BINTAN – Kejaksaan Negeri Bintan, Kepulauan Riau menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong periode 2017-2024.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]