BINTAN – Kejaksaan Negeri Bintan musnahkan barang bukti 12.096 botol minuman beralkohol dan 611 karton Rokok berbagai merek. Di kawasan Kantor Kejari Bintan, pada Selasa 4 Februari 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]